Rizkie's BLOG - Awal mulanya istilah “
kepentingan nasional” (national interest) mengacu pada bahasa Perancis
raison d’Etat, atau dalam bahasa Inggris,
reason of the state,
yang secara sederhana diartikan sebagai, alasan-alasan utama eksistensi
suatu negara. Pengertiannya tidak berhenti disitu, akan tetapi tersirat
di dalamnya apa tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut serta
ambisi-ambisi yang terkandung di dalamnya, apakah mengenai ekonomi,
militer, budaya dan sebagainya.
Karakteristik utama sistem ini adalah pemeliharaan keseimbangan kekuatan
(balanced of power),adanya
suatu pemerintahan yang terpusat dan diakui/sah, teritori dengan
batas-batas yang jelas, rakyat yang umumnya memiliki asal usul yang
sama, bahasa yang sama serta berbagai bentuk budaya yang mengikat.
Negara bangsa menjadi instrumen dari
kesatuan nasional, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan budaya dan lain sebagainya.
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kepentingan
nasional suatu negara bangsa berkembang juga menjadi sangat beragam,
namun yang paling umum dan utama yang secara pasti dianut oleh banyak
negara adalah: eksistensi dan kelangsungan hidup negara, kesejahteraan
rakyat/bangsa serta
KEAMANAN.
Pertanyaannya lalu dimana kepentingan nasionalnya dan dimana
kedudukannya terhadap konsep bernegara di atas? Salah satu rumusannya
terdapat dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
yang dikeluarkan oleh Presiden pada tanggal 26 Januari 2008. Dalam
Perpres tersebut kepentingan nasional kelihatannya sudah diposisikan
pada tempatnya yang sebenarnya, karena selain menjadi landasan
pertahanan Negara.
Dalam
Perpres No. 7 tahun 2008 tersebut, telah ditetapkan kepentingan nasional Indonesia dalam tiga strata yaitu:
- Mutlak, kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional
dan keselamatan bangsa Indonesia.
- Penting, berupa demokrasi politik dan
ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA),
penghormatan terhadap hak azasi manusia, dan pembangunan yang
berwawasan lingkungan hidup.
- Pendukung, berupa perdamaian dunia dan keterlibatan Indonesia secara meluas dalam upaya mewujudkannya.
Dari strategi keamanan nasional inilah kemudian dijabarkan lagi
kedalam strategi bidang-bidang lain seperti politik, ekonomi, militer,
intelejen, sosial budaya dan sebagainya. Strategi militer nasional akan
menjadi dasar penyusunan atau perencanaan pembangunan kekuatan
pertahanan/militer dengan pengertian bahwa kekuatan militer negara
adalah kekuatan inti pertahanan.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa
postur pertahanan tahun 2010-2029 diarahkan untuk membangun kekuatan
yang bertaraf
“Minimum Essential Force” (
MEF). Terjemahan bebasnya barangkali menjadi; kekuatan pada tingkat minimum yang dapat diandalkan. Kekuatan
(Force) disini
berkonotasi pada jumlah Alat Utama Sistem Senjata (alutsista) TNI
termasuk personilnya serta pendukungnya dari ketiga Angkatan Darat, Laut
dan Udara.
Kehadiran MEF ini juga menjadi jalan strategis memantapkan kekuatan
pertahanan bahwa pengadaan Alutsista TNI akan diupayakan dari industri
pertahanan di dalam negeri. Dalam rangka modernisasi Alutsista, Kemhan
dan TNI akan sepenuhnya mengikuti kebijakan pemerintah menggunakan
secara optimal produksi industri pertahanan dalam negeri. Kebijakan
tersebut amat strategis, karena dapat mengurangi ketergantungan terhadap
negara lain seperti yg tertuang di UU Nomer 16 tahun 2012 tentang
Industri Pertahanan.
Saat ini pemerintah menjadikan industri pertahanan dalam negeri
menjadi prioritas pengadaan. Industri pertahanan dalam negeri pun
diikutsertakan dalam penyusunan Rencana Induk kebutuhan Alpalhankam
untuk mengetahui kemampuan saat ini. Salah satunya PT Pindad, perusahaan
BUMNip ini memproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan kendaran tenpur
sebanyak 452 unit. Kebutuhan ini meliputi Panser 6×6 (332 unit), Ranpur
roda rantai (45 unit), ranpur roda ban (71 unit) dan Tank Amphibi (14
unit).
Di tahun 2014 Perusahaan yg berdomisili di Bandung ini sedang
menyiapkan sertifikasi Tank Kanon dan rencana pada tahun 2016 untuk tank
kanon amphibi. Agar bisa meningkatkan kemampuan produsen peralatan
pertahanan, Pindad pun menggandeng sejumlah perusahaan internasional.
Kerjasama ini diharapkan membantu misi Pindad yaitu
“Menjadi Produsen Peralatan Pertahanan dan Keamanan terkemuka di Asia pada tahun 2023,”.
Kerjasama Internasional PT. Pindad
Tidak hanya PT. Pindad, dibidang Radio Detection and Ranging atau
radar sejumalh perusahan tanah air juga melakukan kerjasama
Internasional seperti PT. Inti yg mendapatkan pori pekerjaan sebanyak
40% dengan Northrop Grumman, PT. CMI yg dinilai dunia Internasional
berhasil menghasilkan produk baik dan dipilih oleh Lockheed Martin
sebagai mitra kerjasama, dan sejumlah perusahaan lainnya seperti
InfraRCS Indonesia, IRCTR-Indonesia, dll.
Lalu bagaimana dengan PT. Len, perusahaan radar BUMNip? Sama seperti
yg lain, PT. Len juga bermitra dengan sejumlah instansi dalam negeri
seperti LIPI, BPPT, maupun perusahaan swasta lainnya. Tidak hanya itu,
sejumlah perusahaan Internasional juga menjadi mitra dalam pengembangan
teknologi radar maupun elektronik pertahanan lainnya seperti
SAAB,
Thales UK,
Selex ES, dll. Saat ini PT. Len sedang focus mendirikan
pabrik industry photovoltaic atau yang dikenal
Len Technopark yang dibangun untuk mengejar Visinya yaitu
“Menjadi perusahaan elektronik kelas dunia,” bisa tercapai.
“Saya optimis di tahun 2016, kita dapat membuktikan
kepada semua pihak khususnya Negara
bahwa Len siap Go Public,”…
(Andra Y. Agussalam-Direktur Keuangan PT. Len)
Salah satu peneliti mengatakan begini,
“Ketika user atau
pemerintah percaya, kami pasti bisa semangat pun akan membara untuk
membuktikan bahwa kami bisa memberikan terbaik untuk bangsa dan
masyarakat kita,”.
Semoga
upaya-upaya yang telah dilakukan oleh segenap komponen bangsa dalam
menguasai teknologi pertahanan mampu mengantarkan bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang maju dan disegani oleh dunia internasional. Bersambung…..
JKGR